Breaking News

Semerawut Legalitas Kopdes Merah Putih, Akad Lobar Mengadu Ke Kemenkumham

Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati 

SAVANANEWS
- Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat sekaligus Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (PAPDESI) NTB, mengadu ke Kantor Wilayah Kemenkum NTB pada Senin (26/05/2025).


Aduan tersebut dilansungkan melalui kegiatan Audiensi yang di wakili oleh Ketua AKAD Lombok barat yang juga sekaligus Ketua PAPDESI NTB Sahril SH,. didampingi oleh Dian Siswadi Halisaswita di ruangan Kepala Kantor Wilayah. 


"Audiensi ini terkait pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh notaris," Ujar Sahril.


Sahril dalam audiensi ini meminta arahan dari Kepala Kantor Wilayah terkait notaris yang sudah terlanjur melakukan pesan nama koperasi terhadap beberapa desa yang terdapat di Kabupaten Lombok Barat.


“Hal ini karena desa yang akan melakukan pendirian pada notaris yang berbeda tidak bisa melanjutkan proses pendirian pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU,” jelas Sahril.


Terpisah, Dian Siswadi Halisaswita menuturkan, pihaknya tidak pernah membangun komunikasi sedikitpun kepada pihak Notaris, namun tiba-tiba nama desanya sudah terdaftar dalam pembuatan akta notaris Kopdes Merah putih.


"Ada sekitar 50 Desa ini yang ada di data saya, dan mereka ini juga tidak tahu kalau namanya tiba tiba sudah terdaftar, padahal belum melaksanakan Musdesus," katanya.


Pihaknya meminta agar kemenkumham tegas dalam mengawasi persoalan leglitas tersebut, karena menurutnya hal ini telah melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum dan penyalah gunaan wewenang.


"Kepada ibu kepala kemenkumham kami meminta ini tolong dikasih sanksi, kalau bisa dicabut izinnya, karena ini bentuk penyalah gunaan wewenang ini, ini bentuk dari pada kriminal," tegasnya.


Ia berharap, situasi ini segera di selesaikan dan masyarakat diberikan keleluasaan untuk mengurus legalitas koperasinya."agar masyarakat tidak kesulitan dan akses mereka dekat dan mudah dijangkau," imbuhnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati meminta agar notaris yang sudah terlanjut melakukan pesan nama terhadap beberapa desa di Kabupaten Lombok Barat segera mengirim surat kepada Direktur Badan Usaha Ditjen AHU untuk membatalkan Pesan Nama Koperasi yang telah dipesan dengan tembusan Kakanwil Kementerian Hukum NTB.


“Apabila terdapat kendala yang dihadapi oleh desa terkait pendirian pada sistem SABH, silakan sampaikan kendala tersebut pada kami di Kantor Wilayah,” pesan Mila. (Red)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News