SAVANANEWS – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, menegaskan bahwa kualitas pelayanan Dukcapil tidak akan berkurang meskipun dirinya telah mengemban tugas baru sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pernyataan itu disampaikannya saat menerima laporan dari stafnya yang sedang melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan bagi penyandang disabilitas mental (ODGJ) lansia di Dusun Lilin, Desa Giri Tembesi, Kecamatan Gerung, Jumat (11/7/2025).
“Kegiatan seperti ini yang membuat saya terharu atas dedikasi teman-teman di Dukcapil,” ujar Akhkam.
Ia mengaku bangga karena motivasi dan inisiatif jajaran Dukcapil justru semakin meningkat, meskipun dirinya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas.
“Saya sangat yakin semangat mereka untuk memberikan pelayanan optimal tidak berkurang. Bahkan justru semakin meningkat. Secara sistemik, kami semua terikat kontrak kerja dengan Bupati—siapa pun Kepala Dinasnya,” tegasnya.
Akhkam juga menegaskan bahwa pola kerja dan budaya pelayanan yang telah dibangun selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas akan tetap dilanjutkan, bahkan setelah jabatan tersebut diisi oleh pejabat definitif.
“Kemarin (Kamis, red) pun kami masih turun langsung memberikan layanan di Desa Krama Jaya, Narmada. Model pelayanan langsung ke desa-desa akan terus dilanjutkan. Saya juga sudah menandatangani kontrak kerja bahwa minimal 25% dari total desa di Lombok Barat akan dilayani langsung tahun ini,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa berbagai program unggulan lainnya seperti perekaman e-KTP di sekolah dan madrasah, peradilan administrasi kependudukan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri, perluasan Kios Adminduk di desa dan fasilitas kesehatan, hingga program migrasi data kependudukan akan terus dijalankan oleh jajaran Dukcapil.
Sebagai Plt, Akhkam berkomitmen untuk tetap mengawal kesinambungan program pelayanan hingga adanya Kepala Dinas yang definitif. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil akan mengikuti mekanisme yang sama seperti pengisian jabatan eselon II lainnya.
“Yang membedakan hanya perlunya izin dari Mendagri untuk pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil,” tutup Akhkam. (Red)
0 Comments