Lombok Tengah, savananews– Sebanyak 14 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah tetap mendapatkan hak pendidikan meski sedang menjalani masa pidana.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa penjatuhan pidana tidak menghilangkan hak pendidikan bagi Anak Binaan.
Kegiatan pendidikan di LPKA Lombok Tengah dilaksanakan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) LPKA bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara.
Mekanisme pembelajaran dilakukan dengan mendatangkan guru langsung ke LPKA, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan efektif.
“Kami memastikan Anak Binaan tetap memperoleh haknya untuk melanjutkan pendidikan. Untuk itu, kami menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Terbuka Batukliang Utara agar pembelajaran bisa dilaksanakan di dalam LPKA,” ujar Kasi Pembinaan, Herri Jufrianto.
Dengan adanya program ini, diharapkan Anak Binaan tidak hanya menjalani pembinaan dari sisi perilaku, tetapi juga mendapatkan bekal pendidikan yang bermanfaat sebagai bekal ketika kembali ke masyarakat.
0 Comments