SAVANANEWS – Maraknya aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Sembalun memicu keprihatinan mendalam dari Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH-Sembapala) dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun. Dalam pernyataan sikap resminya yang diterima media, kedua kelompok ini menyoroti pengerukan di sejumlah titik, antara lain Bawah Taman Bunga, Bukit Anak Dara, dan Bukit Pergasingan.
Menurut mereka, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam keindahan lanskap alam Sembalun, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Jenis tanah Sembalun sangat rawan longsor sehingga pengerukan dapat menimbulkan risiko bencana besar,” tegas mereka.
KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun menilai pengerukan tanpa kajian lingkungan dan tata ruang jelas bertentangan dengan semangat konstitusi. Mereka mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 6 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Selain itu, lemahnya implementasi Perda RTRW Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012–2032 juga disorot. Aturan tersebut seharusnya melindungi kawasan lindung dan perbukitan, namun dalam praktiknya banyak terjadi alih fungsi lahan tanpa pengawasan dan kajian lingkungan memadai.
Melalui sikap resminya, kedua kelompok ini menolak keras pengerukan bukit yang tidak sesuai tata ruang dan tanpa kajian AMDAL. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pengerukan dan alih fungsi bukit di Sembalun.
Mereka juga meminta percepatan pengesahan Perda RTRW baru dan RDTR Sembalun sebagai dasar hukum tata ruang, serta peninjauan ulang Perda lama. Regulasi turunan di tingkat desa, seperti Perdes Tata Ruang, dinilai penting agar pengelolaan lahan tidak semata-mata berdasarkan klaim kepemilikan pribadi.
“Kami mengingatkan bahwa hak milik tanah tidak bersifat absolut. Setiap penggunaan tanah harus memperhatikan fungsi sosial, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat,” tegas Rijalul Fikri dari KPLH-Sembapala bersama Handanil, S.H. dari Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun.
Lebih jauh, mereka menyerukan seluruh masyarakat Sembalun untuk ikut mengawal persoalan ini demi keberlanjutan lingkungan, ketersediaan air, serta keselamatan generasi mendatang.
Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan. “Ini bukan sekadar urusan hak milik pribadi, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat luas dan keberlanjutan lingkungan Sembalun,” pungkas mereka. (Red)

