SAVANANEWS – Dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (20/11). Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang dikenal sebagai dana siluman.
IJU yang merupakan politisi Partai Demokrat dan MNI dari Partai Perindo tiba di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar siang hari, didampingi penasihat hukum masing-masing. Usai pemeriksaan, keduanya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati NTB. Saat keluar dari gedung Kejati, keduanya memilih irit bicara dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan penahanan tersebut. “Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, berinisial IJU dan MNI. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidananya adalah penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.
“Peran mereka sebagai penyalur uang siluman kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Itu yang membuat mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zulkifli.
Kasus Bermula dari Dugaan Fee Pokir Dewan
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, penyidik mulai mendalami adanya aliran dana tidak resmi yang diduga berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Informasi awal menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD NTB mendapat jatah Pokir hingga Rp 2 miliar. Namun alih-alih diberikan dalam bentuk program, sebagian justru diduga dikonversi menjadi fee sekitar 15 persen, atau setara dengan Rp 300 juta per anggota.
Dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya penerimaan dana yang bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per anggota dewan. Hingga kini, tim penyidik telah menyita lebih dari Rp 2 miliar, yang merupakan hasil pengembalian dari sejumlah anggota dewan yang telah diperiksa.
Penelusuran Masih Berlanjut
Kejati NTB memastikan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam aliran dana siluman itu, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima fee terkait Pokir.
“Kami terus mendalami peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Zulkifli.
Sementara itu, pihak kuasa hukum IJU dan MNI menyatakan akan mengikuti proses hukum dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kejati NTB menegaskan komitmennya menuntaskan kasus yang telah menarik perhatian publik ini, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (Red)

0 Comments