
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Suara Mahasiswa untuk Demokrasi dan Rakyat (Samudra NTB), Hendrawan
SAVANANEWS - Gerakan Mahasiswa Suara Mahasiswa untuk Demokrasi dan Rakyat (Samudra NTB), menyoroti dinamika yang muncul antara BAZNAS Lombok Barat dengan warga non muslim di Desa Jagaraga, kecamatan Kuripan terkait dugaan penolakan bantuan kemanusiaan yang viral beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Samudra NTB, Hendrawan menyebut, respons publik berupa kekecewaan dan kegelisahan adalah hal yang wajar ketika lembaga negara menunjukkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan keadilan sosial.
“Kami menerima laporan bahwa ada warga Desa Jagaraga yang layak dibantu secara kemanusiaan, tetapi tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya soal bantuan, tetapi soal rasa adil,” ujar Hendrawan.
BAZNAS memang mengelola zakat dengan ketentuan fikih tertentu. Namun Hendrawan mengingatkan bahwa BAZNAS bukan lembaga privat, melainkan institusi resmi negara yang juga memegang mandat dalam urusan non-zakat seperti kemanusiaan, kebencanaan, dan kondisi darurat.
“Ketika lembaga negara bersikap seperti lembaga eksklusif, di situ letak masalahnya. Dalam urusan kemanusiaan, semua warga negara—apa pun latar belakangnya—berhak mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.
Menurut Hendrawan, apabila benar terdapat praktik di lapangan yang tidak menyentuh warga Desa Jagaraga ketika mereka membutuhkan pertolongan, maka hal itu merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip inklusivitas yang menjadi nilai dasar NKRI.
Ultimatum untuk BAZNAS Lombok Barat
Hendrawan menyampaikan bahwa BAZNAS Lombok Barat harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terutama terkait mekanisme bantuan non-zakat yang seharusnya dapat menjangkau seluruh warga.
“Jika tidak ada mekanisme non-zakat yang inklusif, maka itu harus diakui dan dibenahi. Jika ada, tetapi tidak berjalan, maka itu lebih serius lagi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga negara tidak boleh dibiarkan kehilangan legitimasi moral akibat praktik yang memunculkan kesan diskriminasi.
Samudra NTB pun mengeluarkan sejumlah tuntutan, antara lain penyusunan ulang mekanisme bantuan non-zakat, publikasi kategori bantuan kemanusiaan, pelatihan petugas, dan penyampaian klarifikasi resmi kepada masyarakat.
Klarifikasi Baznas Lombok barat
Polemik bantuan rumah tidak layak huni kepada warga non-Muslim di ini sebelumnya sempat mengemuka di ruang publik setelah beredar luas video adu argumen antara seorang aktivis sosial dengan jajaran pemerintah daerah saat peninjauan lokasi rumah warga.
Seperti di kutip dari Korancepat.com, Ketua Baznas Kabupaten Lobar, TGH. Muhammad Taisir Al-Azhar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa polemik tersebut telah diselesaikan secara baik-baik setelah dirinya berkomunikasi langsung dengan Mangku Bumi, yang memiliki nama asli Senja Nirwana.
“Masalah ini saya nyatakan selesai. Sehari setelah kejadian, saudara Mangku Bumi menghubungi saya secara langsung dan menyampaikan permohonan maaf. Setelah saya jelaskan regulasi zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang bersangkutan memahami dan tidak lagi mempersoalkan masalah ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, dana zakat hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Karena itu, Baznas tidak memiliki kewenangan menyalurkan zakat kepada warga non-Muslim.
Selain itu, seluruh aktivitas Baznas dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah harus mengacu pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Pengelolaan zakat harus memenuhi prinsip 3A. Zakat hanya diperuntukkan bagi umat Islam, sementara warga non-Muslim memiliki skema bantuan sosial dan keagamaan sendiri melalui komunitas atau lembaga masing-masing,” jelasnya. (Red)
0 Comments