![]() |
| Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini |
SAVANANEWS – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dijadwalkan akan melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat sekaligus penataan organisasi perangkat daerah (OPD) yang rencananya akan di gelar pada Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan penguatan kinerja pemerintahan daerah menjelang tahun anggaran 2026.
Mutasi akan mencakup sejumlah pejabat struktural, termasuk pimpinan OPD, administrator, dan pengawas. Selain mutasi, pemerintah daerah juga memastikan adanya penggabungan atau merger beberapa OPD sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi.
Tidak hanya Mutasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Barat, Jamaludin, resmi dibebastugaskan dari jabatannya setelah melalui proses evaluasi internal yang dilakukan oleh pimpinan daerah.
Keputusan ini bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan pertimbangan objektif, karena adanya pelanggaran, meskipun jenis pelanggaran tersebut tidak dipublikasikan ke ruang terbuka.
“Penempatan dan pemberhentian pejabat di Lombok Barat sepenuhnya berbasis kinerja dan profesionalitas. Siapa yang bekerja dengan baik akan dipertahankan, sebaliknya yang melanggar," kata Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini pada Selasa, (30/12).
Bupati menjelaskan, pada penilaian kinerja OPD ini juga terdapat lima OPD yang dipastikan akan dilebur dalam kebijakan penataan organisasi tersebut. Kelima OPD dimaksud meliputi Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Lima OPD itu sudah pasti lebur. Makanya selalu saya sampaikan, ada dua teknisnya, yakni OPD yang melebur dan bergabung. Kalau memang kinerjanya baik, dia bisa menyingkirkan tempat numpang. Tidak ada jaminan juga tempat yang lama bisa bertahan, bisa saja pendatang menyalip,” ujar Bupati.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa kebijakan merger dan mutasi tidak akan menghilangkan jabatan aparatur sipil negara. Pejabat yang tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas tetap memiliki ruang penugasan sesuai kebutuhan organisasi.
“Intinya tidak akan ada yang hilang jabatan. Kalau nanti tidak menjadi kepala dinas, bisa mengisi jabatan fungsional di OPD yang dimerger,” katanya.
Selain itu, mutasi dan pelantikan juga akan dilakukan terhadap kepala OPD hasil penataan organisasi, termasuk pelantikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Seluruh proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi.
“Nanti akan ada mutasi dan pelantikan kepala OPD-nya, sekaligus dengan Kepala Dinas PU. Semuanya sesuai dengan penilaian kinerja,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan seluruh tahapan mutasi dan penataan OPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pelaksanaan dijadwalkan berlangsung sederhana dan tidak mengganggu pelayanan publik, dengan pengumuman resmi disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai. (Red)

0 Comments