Breaking News

Kasus Penipuan Asmara Berkedok Investasi, Manajer PLN Pringgabaya Dihukum Ringan

Oknum Manajer PLN Pringgabaya Divonis 3 Bulan 15 Hari atas Kasus Penipuan Investasi Berkedok Asmara

SAVANANEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada oknum manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pringgabaya, Lombok Timur, dalam perkara penipuan investasi yang memanfaatkan hubungan asmara dengan korban.


Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur penipuan terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti transaksi keuangan, serta rangkaian komunikasi antara terdakwa dan korban. Perkara ini tercatat sebagai perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Mataram.


Kasus bermula dari hubungan personal antara terdakwa dan korban yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan skema investasi dengan janji keuntungan tertentu. Namun, dana yang diserahkan korban tidak dikelola sebagaimana dijanjikan hingga menimbulkan kerugian dan berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.


Penasihat hukum korban, Akhmad Salehudin, SH, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut yang dinilai terlalu ringan.


“Vonis ini jauh dari rasa keadilan karena hanya menjatuhkan hukuman minimal,” ujar Akhmad usai sidang di PN Mataram, Kamis (8/1/2026).


Menurutnya, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban karena adanya relasi asmara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Pihak korban pun membuka peluang menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait status kepegawaian maupun sanksi internal terhadap terdakwa pascaputusan pengadilan. (Red)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News