Breaking News

Lama Tidak Terdengar Kabar, Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Penyerahan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram. Foto (istimewa)

SAVANANEWS
– Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir EFR memasuki tahap penuntutan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (13/1/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.


Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut di persidangan.


Dalam proses ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka dengan peran berbeda dalam peristiwa tewasnya Brigadir EFR. Mereka masing-masing berinisial RS sebagai tersangka utama, serta SA, NU, PA, dan DA.


Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mataram. Seluruh ketentuan administrasi dan formil telah terpenuhi, sehingga proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” ujar AKP Lalu Eka Arya saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).


Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, pendapat ahli, hingga bukti-bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana.


Selain itu, pihak kepolisian juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada keluarga para tersangka terkait perubahan status penahanan.


“Kami turut menyerahkan surat tembusan pemberitahuan pengeluaran tahanan serta surat perintah pengeluaran tahanan kepada masing-masing keluarga tersangka. Ini merupakan bagian dari prosedur administrasi dan bentuk keterbukaan dalam penanganan perkara,” jelasnya.


Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan pengamanan ketat. Personel Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Lombok Barat diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar.


AKP Lalu Eka Arya menambahkan, pihaknya telah menuntaskan seluruh tugas pada tahap penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan kepada aparat penegak hukum berikutnya.


“Kami sudah bekerja maksimal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, pembuktian akan dilakukan oleh jaksa di persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan hukum tetap,” pungkasnya. (Red)

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News