
Foto : Istimewa
Lombok Timur - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang warga negara Selandia Baru atas nama Miranda Lee Pearson pada Rabu (25/02/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga mengganggu jalannya kegiatan pengajian di Dusun Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan ketegangan dan memancing reaksi warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Lombok Timur segera menuju lokasi dan meminta yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pengambilan keterangan secara mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan.
Sesuai dengan data perlintasan, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 8 Desember 2025 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari sampai tanggal 6 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang klasifikasi Visa sehingga terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi:
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta pencantuman nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth Australia pada hari Rabu, (25/02/2026) pukul 00.15 Wita.
Kantor Imigrasi Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
