TfW0GfCpGSd9TSOoGpCpBUG5

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat dan Ditahan Polda NTB

Polda NTB Tetapkan Oknum Kasat Narkoba Bima Kota sebagai Tersangka Kasus Narkotika
SAVANANEWS — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Yang bersangkutan kini menjalani proses hukum pidana sekaligus sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda NTB dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026). Penanganan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan narkotika.


Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap oknum perwira tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.


“Pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” kata Mohammad Kholid.


Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.


Selain proses pidana, Polda NTB menjatuhkan sanksi tegas secara internal. Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.


Mohammad Kholid menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan tanpa pengecualian, terlepas dari jabatan maupun posisi struktural yang diemban tersangka.


“Penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat atau jabatan,” ujarnya.


Polda NTB memastikan proses hukum pidana terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok.


Kasus ini sekaligus menjadi perhatian internal kepolisian untuk memperketat pengawasan dan memperkuat pembinaan integritas personel, khususnya pada satuan yang bersentuhan langsung dengan penanganan kejahatan narkotika. (Red)

0Comments

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Info

  • Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
  • +0123456789
  • info@domainku.com

About Me

myPhoto
Admin
Situs berita terpercaya yang mengunggulkan nilai kesantunan lugas dan keberimbangan dalam merangkum ragam peristiwa pendidikan, sosial, budaya, olahraga, politik, hukrim dan lainnya.
View my complete profile