
WNA yang telah berstatus terpidana dalam kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan Foto : (Istimwewa)
Lombok Utara – Seorang warga negara asing (WNA) yang telah berstatus terpidana dalam kasus eksploitasi sumber daya air di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan melarikan diri. Aparat kini melakukan penelusuran intensif guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mataram, Rudi Hartono, membenarkan adanya laporan terkait kaburnya WNA tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan sebelumnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Yang bersangkutan merupakan WNA terpidana dalam perkara pemanfaatan air tanah tanpa izin yang sah. Saat ini kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk melakukan pencarian,” ujar Rudi, Senin (tanggal dapat disesuaikan).
Kasus ini bermula dari aktivitas pengelolaan usaha pariwisata yang diduga melakukan pengambilan dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Praktik tersebut dinilai berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan lingkungan sekitar Gili Trawangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara, Siti Rahmawati, menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di kawasan pulau kecil.
“Air merupakan sumber daya vital di Gili. Pelanggaran terhadap aturan pemanfaatannya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat lokal,” katanya.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha, terutama yang dikelola oleh investor asing. Selain itu, langkah-langkah penegakan hukum akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, aparat masih mendalami kemungkinan WNA tersebut meninggalkan wilayah NTB maupun Indonesia. Informasi resmi terkait perkembangan pencarian akan disampaikan setelah ada hasil lebih lanjut dari proses penelusuran. (Red)
