SAVANANEWS - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan keberatan atas proses mutasi dan penonaktifan jabatan yang dilakukan pada 20 Februari 2026. Ia menilai kebijakan tersebut tidak disertai pemberitahuan resmi dan mengabaikan hak-hak administratif ASN.
ASN yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Provinsi NTB itu mengaku tetap masuk kantor seperti biasa pada Senin, 23 Februari 2026. Namun, ia terkejut karena posisi yang ditempatinya telah diisi pejabat baru. Hingga 26 Februari 2026, ia mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian maupun pengangkatan secara resmi.
“Sebagai ASN kami tetap tunduk dan patuh pada aturan. Namun, pemegang kebijakan juga tidak boleh sewenang-wenang. Kami berhak mendapatkan kejelasan administrasi,” ujarnya.
Ia menyebut mutasi yang dilakukan atas dasar penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru telah membuat sejumlah ASN di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kebingungan. Menurutnya, perubahan kelembagaan, termasuk yang merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang kelembagaan dan tata kelola BPBD provinsi dan kabupaten/kota, seharusnya tetap dijalankan dengan menghormati prosedur dan hak ASN.
Dalam keberatannya, ia menolak keputusan nonjob berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026. Ia menduga terdapat maladministrasi dalam proses tersebut karena tidak didahului evaluasi kinerja, pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, maupun penjelasan administrasi yang memadai.
Selama menjalankan tugas, ia mengklaim tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis, serta tidak pernah menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pergeseran jabatan tanpa adanya komunikasi resmi sebelumnya.
Selain berdampak pada karier, ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat status nonjob tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpengaruh terhadap aspek profesional dan personal yang tidak dapat dinilai secara materiil semata.
Ia juga menegaskan tidak pernah dipanggil atau menerima surat resmi terkait pergeseran jabatan tersebut. Informasi mengenai mutasi justru diketahuinya melalui pemberitaan media.
Terkait langkah selanjutnya, ia menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum apabila keberatannya tidak mendapat tanggapan yang adil dari pemegang kebijakan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari BKD Provinsi NTB maupun pihak Pemerintah Provinsi NTB terkait keberatan yang disampaikan ASN tersebut. (Red)

