| Pengurus IJTI Nusa Tenggara Barat dalam sebuah diskusi Organisas bertema "Ngaji Jurnalistik" |
MATARAM - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap MG yang mengaku sebagai wartawan di Lombok Timur mendapat respons serius dari oganisasi profesi di Nusa Tenggara Barat. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, menyampaikan sikap resmi organisasi terkait peristiwa yang berpotensi mencoreng nama insan pers tersebut.
Riadis menegaskan pihaknya menyayangkan dan menyesalkan peristiwa OTT yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan diri wartawan tersebut.
“Secara organisasi, kami menyesalkan tindakan dan perbuatan oknum yang menyebut diri wartawan tersebut. Terlebih terkait dengan kasus pemerasan yang jelas-jelas dilarang dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik,”
ujarnya.
Ia meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan professional, agar tidak membias dan berdampak pada para awak media lainnya.
“Kami
meminta kepolisian menyelidiki secara tuntas, menindaklanjuti dugaan itu secara
profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap
yang bersangkutan, dan memberikan haknya sebagai warga negara di mata hukum,”
tegasnya.
Lebih lanjut, Riadis mengingatkan para jurnalis agar tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi dan bekerja sesuai dengan
pandan kode etik yang ada.
“tak bosan juga kami mengingatkan agar agar jurnalis tidak memanfaatkan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, dan senantiasa mentaati kode etik jurnalistik sesuai Pasal 7 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi kasus itu, IJTI NTB telah berkoordinasi dengan organisasi pers lain yang tergabung dalam KKJ NTB.
“IJTI NTB telah berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi pers dan perusahaan media yang tergabung dalam KKJ NTB (Komisi Keselamatan Jurnalis) untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan guna tetap mengawal marwah jurnalistik agar tetap terjaga,” pungkasnya. (***)
