Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tertanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 11 Februari 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi pada periode awal Mei hingga pertengahan Agustus 2025 di lingkungan pondok pesantren di Praya Timur.
“Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” ujar Kholid.
Dalam penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan lembaga. Polisi menyebut modus yang digunakan antara lain pendekatan yang bersifat doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi berulang, termasuk hingga empat kali terhadap salah satu korban.
Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati. Kepolisian tidak membeberkan identitas korban dengan alasan perlindungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kholid menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas korban serta tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut demi melindungi kepentingan para korban. (Red)

