TfW0GfCpGSd9TSOoGpCpBUG5

Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Tujuan Bima

Pengungkapan Kasus Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Yang Masuk ke Pulau Lombok.
Mataram – Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang hendak diedarkan di wilayah Nusa Tenggara Barat berhasil digagalkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram bersama Bea Cukai di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. 


Penindakan yang melibatkan tim intelijen Lanal Mataram dan Bea Cukai itu mengungkap pengiriman 589.760 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan tujuan akhir Bima pada Senin (9/3/2026).

Komandan Lanal Mataram, Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim intelijen Lanal Mataram terkait rencana pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi menuju Lombok menggunakan kendaraan truk.


“Tim intelijen Kota Mataram mendapatkan informasi akan ada pengiriman rokok ilegal dari Banyuwangi ke Lombok menggunakan kendaraan truk,” ujar Kolonel Asep saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).


Berdasarkan informasi tersebut, Lanal Mataram kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar.


Saat truk yang dimaksud tiba, tim gabungan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.


“Pada tanggal 9 Maret di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai melakukan penghentian kendaraan truk yang di dalamnya terdapat rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 589.760 batang rokok ilegal yang terdiri dari delapan merek berbeda. Rokok tersebut diketahui dikirim dari Surabaya dengan tujuan akhir wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.


Kolonel Asep menyebutkan, nilai jual dari ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp875,7 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak rokok mencapai sekitar Rp570 juta.


“Dari jumlah tersebut diperkirakan nilai jualnya sekitar Rp875,7 juta, dengan potensi kerugian pajak rokok mencapai sekitar Rp570 juta,” katanya.


Ia menambahkan, penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Terkait pihak yang terlibat dalam pengiriman, Kolonel Asep menyebutkan bahwa sopir dan kernet truk yang diamankan diketahui merupakan bagian dari jasa ekspedisi.


“Dari informasi yang kami terima, sopir dan kernet ini merupakan pihak ekspedisi. Saat dilakukan penghentian mereka cukup kooperatif dan mengaku tidak mengetahui isi muatan tersebut,” ujarnya.


Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana di bidang cukai.


“Untuk penanganan lebih lanjut yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Selanjutnya akan dilakukan serah terima dan rencana penyidikan lebih lanjut,” kata Kolonel Asep.


Lanal Mataram menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah perairan maupun pelabuhan di Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal. (Yong)

0Comments

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Info

  • Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
  • +0123456789
  • info@domainku.com

About Me

myPhoto
Admin
Situs berita terpercaya yang mengunggulkan nilai kesantunan lugas dan keberimbangan dalam merangkum ragam peristiwa pendidikan, sosial, budaya, olahraga, politik, hukrim dan lainnya.
View my complete profile