Pencabutan tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) wilayah NTB–NTT pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) PKH NTB dan NTT, Kolonel Marinir A. Hadi Alhasny.
![]() |
| Tim Satgas PKH menggelar apel persiapan di Kantor Koramil Gunungsari. |
Kepada awak media, Kolonel Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.
“Pencabutan pemanfaatan areal konsesi PBPH milik PT Relife Property ini sesuai dengan SK Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pencabutan, areal konsesi tersebut berada dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia dan diserahkan kepada Satgas Pemeliharaan Kawasan Hutan.
“Selaku Satgas PKH, kita menjalankan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang ada sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” kata Hadi.
Menurutnya, kegiatan penertiban kawasan hutan di NTB tidak hanya dilakukan di Lombok. Satgas PKH akan menertibkan tiga titik di Pulau Lombok dan empat titik di Pulau Sumbawa. Penertiban di wilayah Sumbawa dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Hadi menjelaskan, secara nasional Satgas PKH akan menjalankan tugas selama enam bulan. Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi kawasan hutan dari aktivitas penambangan liar maupun tindakan perusakan hutan lainnya.
“Kami mengimbau kepada Satgas PKH, baik itu dari TNI dan Polri serta dinas instansi yang terkait, agar melaksanakan tugas sesuai aturan, harus mengikuti komando, dalam menjalankan tugas tetap humanis, hindari tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur, sehingga tugas dapat berjalan dengan baik,” tutup Hadi.


