TfW0GfCpGSd9TSOoGpCpBUG5

Regulasi Tambang Rakyat NTB Dikebut, Potensi PAD Terancam Hilang Rp20 Miliar per Bulan

Tambang Emas Sekotong 

Mataram
— Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan draf peraturan terkait tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Aturan ini akan menjadi dasar penarikan retribusi dari aktivitas tambang rakyat.


Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengatakan proses penyusunan draf saat ini telah rampung dan tinggal menunggu jadwal pembahasan di DPRD.


“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya untuk memulai pembahasan draf tersebut,” kata Syamsudin, Selasa (31/3/2026).


Menurutnya, konsep tarif dan item retribusi telah disiapkan secara rinci untuk mempercepat proses di tingkat legislatif.


“Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,” ujarnya.


Syamsudin menjelaskan, retribusi dari sektor tambang rakyat akan mengacu pada ketentuan perimbangan keuangan daerah, dengan klasifikasi khusus di luar pungutan umum. Ia menyebut terdapat tiga indikator utama dalam penentuan tarif, yakni luas kawasan, nilai produksi, dan potensi dampak lingkungan.


Namun, ia mengakui proyeksi nilai produksi tambang rakyat sulit ditentukan sejak awal karena tidak melalui tahapan eksplorasi seperti tambang skala besar.


“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” ungkapnya.


Ia menambahkan, pihaknya terus berkomunikasi dengan DPRD agar pembahasan dapat segera dilakukan.


“Kami terus melakukan komunikasi secara informal dengan teman-teman di DPRD guna mendesak jadwal pembahasan,” ucapnya.


Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya meminta DPRD segera mempercepat pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


Dalam rapat paripurna DPRD NTB, Senin (30/3/2026), Iqbal menegaskan keterlambatan pengesahan perda berpotensi mengurangi pendapatan daerah secara signifikan.


“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal.


Ia memperkirakan potensi kehilangan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp20 miliar setiap bulan jika perda tersebut belum disahkan.


“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, Insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.


Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD dengan sejumlah opsi penambahan sumber pendapatan, termasuk dari sektor pertambangan rakyat melalui skema IPR. (Red)

0Comments

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Info

  • Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
  • +0123456789
  • info@domainku.com

About Me

myPhoto
Admin
Situs berita terpercaya yang mengunggulkan nilai kesantunan lugas dan keberimbangan dalam merangkum ragam peristiwa pendidikan, sosial, budaya, olahraga, politik, hukrim dan lainnya.
View my complete profile