![]() |
| Kasus Dugaan Sertifikat Tumpang Tindih di Lombok Barat, Warga Tempuh Hearing ke BPN |
Lombok Barat – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat kembali mencuat. Seorang warga bernama Abran mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat pada Senin (6/4) untuk meminta kejelasan terkait status sertifikat tanah miliknya yang diduga mengalami penerbitan ganda.
Abran datang bersama sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan untuk melakukan hearing dengan Kepala BPN Lombok Barat. Ia mempertanyakan munculnya sertifikat lain di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik sah.
Dalam keterangannya, Abran menegaskan bahwa dirinya menuntut keadilan atas penerbitan sertifikat yang disebutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya menuntut keadilan atas penerbitan sepihak sertifikat di atas tanah saya. Saya juga mengecam oknum yang menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat saya,” ujarnya.
Abran mengaku memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut. Selain mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik yang terbit pada tahun 2024, ia juga menyebut telah mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya dalam sengketa sebelumnya dengan nomor register K/AG/1995.
Menurutnya, sengketa lahan seluas sekitar 40 are itu sebelumnya melibatkan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah atas nama Budiah. Namun, proses hukum yang berjalan hingga tingkat kasasi disebut telah dimenangkan oleh pihak Abran sejak 1995.
“Perkara ini sudah sampai Mahkamah Agung dan kami dinyatakan menang. Jadi, apa yang harus dikaji, kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat baru tersebut,” katanya.
Abran menambahkan, pasca putusan MA tersebut, ia bersama ahli waris lainnya telah menguasai lahan dimaksud dan kemudian menerbitkan sertifikat dengan nomor 23.01.00000.1043.0 pada tahun 2024.
Atas munculnya sertifikat lain, Abran mendesak BPN Lombok Barat untuk segera memberikan kepastian hukum, termasuk memblokir sertifikat yang dinilai bermasalah. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada kejelasan.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi dan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
![]() |
| Herman menunjukan keputusan MA dan sertifikat sah |
Sementara itu, perwakilan organisasi masyarakat yang turut hadir, Herman, menilai kasus ini menjadi perhatian serius terkait tata kelola administrasi pertanahan. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dan transparansi agar konflik serupa tidak terus berulang.
“Sengketa ini kembali menyoroti pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan guna menghindari konflik serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Herman berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan oleh BPN Lombok Barat tanpa berlarut-larut. “Harapan kami, persoalan ini bisa segera tuntas dan diselesaikan oleh BPN Lombok Barat,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut seharusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Agung, persoalan ini sudah inkrah dan tidak perlu ada perdebatan. BPN tidak boleh bernegosiasi karena ini sudah menjadi keputusan tertinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar tidak ada lagi dugaan pelanggaran oleh oknum dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Pihaknya meminta BPN segera mengambil keputusan.
“Kami tidak ingin di BPN ini terjadi lagi persoalan yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab. Jangan sampai ada Yuni jilid dua, karena kalau ini tidak diselesaikan maka kami akan segera mengambil langkah yang lebih serius,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lombok Barat, Putu Juni Swasta, S.SiT., M.H., menyatakan bahwa pihaknya bersikap netral dalam sengketa yang terjadi. Ia menegaskan BPN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat secara sepihak.
“BPN tidak berpihak kepada siapa pun dalam persoalan ini. Kami juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan sertifikat,” ujarnya.
Putu menjelaskan, penyelesaian sengketa pertanahan seperti ini pada umumnya harus melalui mekanisme hukum atau kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, BPN mendorong agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Kami berharap kedua pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat,” katanya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan menunggu langkah lanjutan dari para pihak terkait. (Red)


