
Luthfi Yazid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)
Mataram – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, meminta Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk tidak gegabah dalam menyampaikan gagasan ke publik, khususnya terkait wacana “War Tiket Haji”.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di sela-sela pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/4/2026).
Menurut Luthfi, ide “War Tiket Haji” yang mengusung konsep siapa cepat dia dapat (first come, first served) di luar skema haji reguler berpotensi menimbulkan kegaduhan sekaligus ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Jangan mudah melontarkan gagasan tanpa melalui pertimbangan yang matang. Wacana ini bukan hanya menimbulkan kegaduhan, tetapi juga berbahaya dan berpotensi menciptakan ketidakadilan,” tegas Luthfi.
Ia menjelaskan, selama ini masa tunggu haji reguler di Indonesia bisa mencapai 10 hingga 20 tahun. Kehadiran skema baru berbasis kecepatan dinilai berisiko menggeser prinsip keadilan dalam pelayanan ibadah haji.
Luthfi mengemukakan dua alasan utama penolakannya. Pertama, pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan serius, bahkan kerap mencederai rasa keadilan jamaah.
Ia menyinggung sejumlah kasus korupsi yang pernah menyeret pejabat terkait penyelenggaraan haji pada periode sebelumnya, serta berbagai persoalan dalam penyelenggaraan umroh yang merugikan jamaah.
Salah satu yang disorot adalah kasus First Travel yang menelan sekitar 63.000 korban jamaah gagal berangkat. Hingga kini, menurutnya, belum ada solusi komprehensif dari pemerintah bagi para korban.
“Kasus First Travel sudah berlangsung lintas periode menteri, namun belum ada penyelesaian yang memberikan keadilan bagi jamaah. Begitu juga dengan kasus Abu Tours yang melibatkan puluhan ribu korban,” ungkapnya.
Ia juga menilai negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi jamaah, baik dalam penyelenggaraan haji maupun umroh.
Alasan kedua, Luthfi menilai konsep “War Tiket Haji” berpotensi menciptakan kompetisi tidak sehat. Skema tersebut dikhawatirkan hanya akan menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan.
“Ini bisa menjadi seperti perebutan tiket konser. Siapa yang punya uang dan koneksi, dia yang menang. Ini jelas tidak adil bagi masyarakat luas,” katanya.
Sebagai pengacara yang pernah mendampingi ribuan korban First Travel, Luthfi mengimbau pemerintah untuk lebih fokus membenahi tata kelola haji dan umroh secara menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan hingga kualitas pelayanan.
Ia menekankan pentingnya jaminan keselamatan, kenyamanan, serta perlindungan kesehatan jamaah sejak di tanah air, selama perjalanan, hingga kembali ke Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Luthfi juga berpesan kepada para advokat DePA-RI yang baru disumpah agar menjaga integritas dan amanah sebagai penegak hukum.
“Advokat harus memperkuat pengetahuan dasar hukum, kemampuan praktik, kompetensi, serta membangun jaringan dan ketangguhan mental dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya. (Red)
