Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, menyebut kunjungan organisasi advokat terbesar di Singapura tersebut sebagai sebuah kehormatan bagi DePA-RI.
“Kami berharap kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya antarorganisasi advokat, semakin erat dan berkelanjutan,” ujar Luthfi Yazid dalam sambutannya secara daring dari Mekkah, Arab Saudi.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DePA-RI dan LSS pada 15 Agustus 2025 di Singapura. Kesepakatan tersebut sebelumnya ditandatangani oleh Presiden LSS saat itu, Lisa Sam, bersama Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.
Delegasi LSS dipimpin langsung oleh Presiden LSS, Prof. Tan Cheng Han SC, yang juga dikenal sebagai akademisi dan pengacara senior di Singapura. Dalam rombongan tersebut turut hadir 18 advokat dari berbagai firma hukum ternama di Singapura, di antaranya Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, Kennedys Legal Solutions, hingga WongPartnership LLP.
Sementara dari pihak DePA-RI, hadir sejumlah pengurus pusat dan daerah, termasuk Ketua Umum (Plt) DePA-RI Irjen Pol Dr. Kamil Razak, SH, MH, Penasihat Utama Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, serta sejumlah pimpinan DePA-RI dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam sambutannya, Luthfi Yazid menilai pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan profesional dan akademik antaradvokat di kawasan Asia Tenggara.
“Meskipun saya tidak dapat hadir secara langsung untuk berjabat tangan dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan menjadi awal dari kolaborasi yang produktif, saling menghargai, dan membawa manfaat bagi kedua organisasi maupun kedua negara,” katanya.
Sementara itu, Presiden LSS, Prof. Tan Cheng Han, menegaskan pentingnya kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura di tengah meningkatnya hubungan investasi kedua negara.
“Investasi Singapura di Indonesia sangat besar sehingga membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal. Sebaliknya, banyak pengusaha Indonesia yang juga berinvestasi di Singapura dan memerlukan jaminan kepastian hukum,” ujarnya.
Prof. Tan yang pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) dan School of Law City University of Hong Kong itu menekankan bahwa penegakan rule of law menjadi fondasi penting dalam hubungan bisnis lintas negara.
Ia juga berharap kerja sama antara LSS dan DePA-RI dapat diperluas ke berbagai bidang, mulai dari peningkatan profesionalitas advokat, pengembangan keahlian hukum, penanganan perkara korporasi lintas negara dan yurisdiksi, hingga kolaborasi akademik dan riset hukum.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga berdiskusi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, termasuk isu-isu terkait kejahatan korporasi, tindak pidana pencucian uang (money laundering), korupsi, hingga kejahatan lintas negara. Diskusi turut membandingkan pendekatan hukum yang diterapkan di Singapura dalam menangani kasus serupa.
Luthfi Yazid menyatakan optimistis banyak program strategis yang dapat dikembangkan bersama antara DePA-RI dan LSS, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, yang kemudian ditutup dengan pertukaran cendera mata sebagai simbol persahabatan dan komitmen kerja sama kedua organisasi advokat tersebut. (Red)

