
Ketua ICW NTB, Fathurrahman Load,
SAVANANEWS — Pengusutan dugaan penyimpangan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Publik diminta tidak terburu-buru menyamakan seluruh dana yang dikelola PMI sebagai keuangan negara sebelum proses hukum rampung.
Ketua ICW NTB, Fathurrahman Load, menegaskan bahwa PMI merupakan lembaga kemanusiaan yang memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri, khususnya dalam pelayanan darah. Karena itu, menurutnya, penting memahami sumber dan tata kelola keuangan PMI agar tidak muncul opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“PMI memiliki sistem pembiayaan khusus dalam pelayanan darah. Sebagian besar dana operasional berasal dari Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan, sehingga tidak bisa langsung disamakan dengan APBD atau keuangan negara,” ujar Fathurrahman, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, pengelolaan biaya pengganti darah diatur dalam Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang standar biaya pelayanan darah. Selain itu, mekanisme pelayanan Unit Donor Darah PMI juga diatur melalui Permenkes Nomor 91 Tahun 2015 dan Permenkes Nomor 83 Tahun 2014.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi PMI dalam mengelola pelayanan darah beserta pembiayaannya, selama dijalankan sesuai standar pelayanan kesehatan dan mekanisme administrasi yang berlaku.
“Publik jangan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi sebelum proses hukum selesai. Harus dibedakan antara dugaan pelanggaran administrasi, tata kelola organisasi, dan unsur pidana korupsi,” tegasnya.
Fathurrahman juga meminta masyarakat menghormati proses klarifikasi yang tengah dilakukan Kejari Mataram dan tidak menjadikannya sebagai ruang pembentukan opini negatif terhadap pengurus PMI.
Senada dengan itu, Ketua ASAK Data Lombok Barat, Herman Alfatir, meminta aparat penegak hukum tetap profesional, transparan, dan objektif dalam menangani laporan tersebut agar tidak memicu kegaduhan publik.
“Kami mendukung langkah Kejari melakukan klarifikasi. Namun publik juga perlu diberikan pemahaman utuh bahwa PMI adalah lembaga kemanusiaan dengan regulasi khusus dalam tata kelola pelayanan darah,” kata Herman.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka substansi dugaan yang sedang diperiksa, apakah berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara, persoalan administrasi organisasi, atau mekanisme penggunaan biaya pelayanan darah.
“Jangan sampai opini publik dibentuk seolah seluruh dana PMI otomatis masuk kategori uang negara. Semua harus dilihat berdasarkan aturan dan sumber anggarannya,” ujarnya.
ASAK Data Lombok Barat juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung dan meminta seluruh pihak tidak menggiring opini sebelum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum. (Red)
