Lombok Tengah – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teduh yang berlokasi di dusun Merek Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah disegel oleh pemilik lahan.
Samsudin selaku pemilik lahan dan
bengunan mengaku, melakukan penyegelan lantaran pihak pengelola SPPG diduga
menunggak uang sewa selama 10 bulan.
“Saya cuman mau menuntu hak saya,
uang sewa sesuai perjanjian,” katanya.
Ia menegaskan, asset berupa bangunan
dan lahan seluas enam are ini disewa selama tiga tahun dengan biaya sebesar Rp
25 juta perbulan. Namun sejak dapur mulai beroperasi pembayaran tak kunjung
diberikan.
“Ini sudah berjalan 10 bulan,
namun sepeserpun tidak ada uang diberikan kepada saya oleh pengelola SPPG ini,”
terangnya.
Sebelum melakukan penyegelan,
Samsuin mengaku sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan mitra, hingga tidak
ada hasil sehingga aksi ekstrem ini terpaksa dilakukan.
“kita sudah melakukan upaya
komunikasi, namun pihak dapur selalu menghindar,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Rodi Fatoni selaku
kuasan Hukum Samsudin mengatakan kontrak sewa menyewa lahan antara kliennya dengan pengelola SPPG sudah
diteken sejak Januasri 2026.
Namuns sejak awal Rodi menyebut ada
beberapa poin yang janggal dalam dokumen kontrak yang diberikan.
"Dalam proses kontrak
seharusnya kedua belah pihak bertemu, akan tetapi mitra tidak berada di Lokasi.
Dia konsep sendiri kontraknya kemudian minta klien saya tanda tangan di kertas
kosong, lalu ditempel di kontrak tersebut” cetusnya.
Sementara itu, wartawan sudah
mencoba melakukan konfirmasi ke mitra SPPG melalui pesan singkat (whats up)
terkait penyegelan,namun belum ada respon hingga berita ini diturunkan. (Man)

