Lombok Tengah – Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum pada Kamis (7/5).
Institusi ini secara resmi
menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil
Thohir, ke balik jeruji besi.
Sosok yang akrab disapa Abah Uhel
ini bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut
pada 2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam
jejaknya cukup panjang. Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB
(2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.
Kini, tokoh masyarakat tersebut
harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus
penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses eksekusi pidana badan
tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk
mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas. Pelaksanaannya di lapangan
dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok
Tengah, Fajar Said.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri
Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan
jalannya eksekusi tersebut. Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan
bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak
lurus tanpa pandang bulu.
"Ya, tadi yang bersangkutan
kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata
hukum," ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.
Berdasarkan pantauan, Moh.
Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan
didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan)
Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut
terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan
dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.
Eksekusi ini merupakan tindak
lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3
Februari 2026. Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang
diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.
Suhaili dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan"
sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP). Atas
perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8
(delapan) bulan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi
ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai
dengan putusan hukum yang berlaku. (Red)

.jpeg)