![]() |
MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan
apresiasi terhadap transformasi tata kelola keuangan yang dijalankan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur NTB Dr.
H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri. BPK
menilai berbagai langkah pembenahan yang dilakukan tidak hanya menunjukkan arah
perubahan yang jelas, tetapi juga mulai menghadirkan hasil nyata dalam
pengelolaan keuangan daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Isma Yatun,
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor
Gubernur NTB, Jumat (5/6/2026).
“Kehadiran saya hari ini secara khusus merupakan bentuk
apresiasi atas transformasi tata kelola di tahun pertama kepemimpinan Bapak
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. Komitmen akuntabilitas yang ditunjukkan Pemprov
NTB membuktikan bahwa daerah ini tidak hanya siap membangun, tetapi juga siap
mendunia,” ujar Ketua BPK RI.
Menurut Isma Yatun, berbagai perbaikan yang dilakukan
Pemerintah Provinsi NTB berhasil menjawab sejumlah persoalani mendasar yang
sebelumnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan BPK. Hal tersebut menunjukkan
komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang lebih sehat,
transparan, disiplin, dan akuntabel.
BPK mencatat keberhasilan Pemprov NTB dalam menuntaskan sejumlah
persoalan strategis yang sebelumnya menjadi catatan penting dalam pemeriksaan
tahun 2024, khususnya pada sektor kesehatan dan pendidikan. Permasalahan
pengendalian terkait utang belanja rumah sakit daerah yang sebelumnya menjadi
perhatian serius kini tidak lagi terulang, seiring dengan pengelolaan keuangan
yang lebih tertib dan disiplin. Bahkan seluruh utang belanja dan utang bank
pada RSUD Provinsi NTB telah berhasil dilunasi pada tahun 2025.
Di sektor pendidikan, BPK juga menilai langkah progresif yang
dilakukan Pemerintah Provinsi NTB melalui penghapusan pungutan Biaya
Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada SMA dan SMK sejak Semester II Tahun 2025
sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan akses
layanan pendidikan bagi masyarakat.
Atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi NTB Tahun 2025, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) ke- 15. BPK menilai bahwa meskipun masih terdapat sejumlah catatan
terkait pengendalian dan kepatuhan, dampaknya tidak berpengaruh material dan
signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Ketua BPK RI menegaskan bahwa capaian tersebut hendaknya
tidak dimaknai sebagai tujuan akhir, melainkan momentum untuk terus memperkuat
tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah
melalui percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan
BPK.
BPK juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara
Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB dalam mendukung pelaksanaan tata kelola
pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara eksekutif
dan legislatif menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap rupiah APBD
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Ketua BPK RI menyampaikan
penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB atas komitmen yang
ditunjukkan dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional BPK. Keberhasilan
mempertahankan opini WTP, menurutnya, harus menjadi pijakan untuk memperkuat
integritas fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat
terwujudnya visi NTB Mendunia. (**)

