![]() |
| Khofifah Indar Parawansa (Istimewa) |
Penulis: Bahrul Ulum
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mataram
a. Biografi Tokoh
Khofifah Indar Parawansa merupakan salah satu tokoh perempuan Muslim Indonesia yang memiliki pengaruh besar dalam bidang sosial dan politik. Ia lahir di Surabaya pada 19 Mei 1965 dan tumbuh dalam lingkungan keluarga religius yang dekat dengan tradisi Nahdlatul Ulama (NU). Lingkungan tersebut turut membentuk cara pandangnya yang moderat dalam memahami persoalan sosial, termasuk isu kesetaraan gender dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pendidikan tinggi Khofifah ditempuh di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga. Sejak muda, ia aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan Islam. Karier politiknya dimulai melalui keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namanya semakin dikenal ketika dipercaya menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Setelah itu, ia juga menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2019, Khofifah terpilih sebagai Gubernur Jawa Timur. Pencapaian tersebut menjadi salah satu bukti bahwa perempuan mampu menempati posisi strategis dalam kepemimpinan publik.
b. Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender atau Penegakan HAM
Bagi Khofifah, kesetaraan gender tidak cukup dipahami sebagai tuntutan formal mengenai persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Menurutnya, kesetaraan perlu diwujudkan melalui kebijakan yang membuka akses pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial bagi perempuan agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam kehidupan masyarakat.
Ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Khofifah mendorong kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya terkait pendidikan, kesejahteraan, dan pengurangan kekerasan terhadap perempuan. Selanjutnya, pada masa kepemimpinannya sebagai Menteri Sosial, perhatian terhadap kelompok rentan semakin terlihat melalui program bantuan sosial yang juga menyasar perempuan kepala keluarga dan keluarga miskin.
Di tingkat daerah, kepemimpinan Khofifah di Jawa Timur menunjukkan pendekatan yang lebih praktis terhadap pemberdayaan perempuan. Berbagai program penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pelatihan keterampilan, serta perluasan akses pembiayaan usaha menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan. Dalam hal ini, perempuan dipandang bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, tetapi juga pelaku utama dalam penguatan ekonomi keluarga dan masyarakat.
Meski demikian, tantangan dalam mewujudkan kesetaraan gender masih cukup besar. Budaya patriarki yang masih kuat di sebagian masyarakat menyebabkan perempuan sering menghadapi keterbatasan dalam memperoleh ruang kepemimpinan maupun akses ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan yang mendorong pemberdayaan perempuan memerlukan dukungan sosial yang lebih luas agar tidak berhenti pada tingkat formalitas kebijakan.
c. Konteks Pemikiran (Sosio-Politik Kultural)
Pemikiran Khofifah berkembang dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih dipengaruhi budaya patriarki. Dalam kondisi tersebut, perempuan sering kali diposisikan lebih dominan di ranah domestik dibanding ruang publik. Situasi ini menjadikan kepemimpinan perempuan sering memperoleh tantangan, baik berupa stereotip sosial maupun keraguan terhadap kapasitas perempuan dalam mengambil keputusan.
Latar belakang Khofifah dalam lingkungan Nahdlatul Ulama memberikan pendekatan yang khas terhadap isu gender. Ia memandang bahwa Islam tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan selama dipahami secara kontekstual. Dengan demikian, agama tidak dijadikan alasan untuk membatasi ruang perempuan, melainkan menjadi landasan moral dalam memperkuat partisipasi perempuan di berbagai bidang kehidupan.
Pengalaman politik Khofifah menunjukkan bahwa keberhasilan kepemimpinan lebih ditentukan oleh kompetensi, pengalaman, dan integritas dibandingkan faktor gender. Hal ini menjadi penting dalam konteks Indonesia yang masih berupaya memperluas ruang partisipasi perempuan di bidang politik dan pemerintahan.
d. Kesimpulan
Khofifah Indar Parawansa merupakan figur perempuan Muslim Indonesia yang menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang sama dalam kepemimpinan publik. Melalui berbagai kebijakan sosial dan pemberdayaan ekonomi perempuan, ia berupaya memperluas akses perempuan terhadap kesejahteraan dan partisipasi sosial. Meskipun tantangan budaya patriarki masih cukup kuat, kepemimpinan Khofifah menunjukkan bahwa perempuan dapat berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan publik tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan sosial yang berkembang di masyarakat.
e. Referensi
Khofifah Indar Parawansa. Profil Kepemimpinan dan Rekam Jejak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur. https://jatimprov.go.id/
Kementerian Sosial Republik Indonesia. https://kemensos.go.id/
Nahdlatul Ulama (NU Online). https://www.nu.or.id/
Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 2001.
Mansour Fakih. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Faqihuddin Abdul Kodir. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.
Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press, 2007.
Husein Muhammad. Fikih Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS, 2001.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU). https://komnasperempuan.go.id/
UN Women. Gender Equality and Women’s Empowerment. https://www.unwomen.org/
Jurnal Kajian Gender dan Islam. Portal Moraref Kementerian Agama Republik Indonesia. https://moraref.kemenag.go.id/
Jurnal Gender dan Kepemimpinan Perempuan. Portal GARUDA Kemdikbud. https://garuda.kemdikbud.go.id/

