Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram resmi menggelar Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) berupa puluhan unit eks kendaraan dinas operasional.
Pelaksanaan lelang tersebut
diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026 sebagai bagian dari
upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penghapusan barang milik
daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah
secara transparan dan akuntabel.
Kepala BKAD Kabupaten Lombok
Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menjelaskan bahwa seluruh objek yang dilelang
merupakan bekas kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is).
“Lelang ini merupakan bagian dari
pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan
perundang-undangan. Selain itu, hasil lelang nantinya akan menjadi salah satu
sumber penerimaan bagi daerah,” ujarnya.
Adapun objek lelang terdiri dari
53 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dengan nilai limit kendaraan
tersebut bervariasi mulai dari Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit.
Selain kendaraan roda dua,
terdapat pula enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas yang akan
dilelang. Paket tersebut terdiri dari lima paket scrap kendaraan roda dua
dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket, serta satu paket scrap kendaraan roda
empat yang meliputi tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet
Blazer, dan Suzuki Carry dengan nilai limit mencapai Rp7,15 juta.
“Pelaksanaan lelang dilakukan
secara daring melalui situs resmi lelang negara di www.lelang.go.id dengan
metode penawaran terbuka (open bidding) guna menjamin proses yang kompetitif,
transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Masyarakat yang berminat dapat
mengikuti Lelang, terlebih dahulu membuat akun pada portal www.lelang.go.id.
Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi lelang dan akan
ditutup pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA atau pukul 09.00 WIB sesuai
waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penetapan pemenang akan
dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram,” tambahnya.
BKAD Lombok Tengah mengimbau
calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu guna
mengetahui kondisi sebenarnya dari objek yang akan dilelang. Peninjauan dapat
dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja, bertempat di Gudang Kompleks
Kantor Bupati Lombok Tengah di Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.
Peserta lelang diwajibkan
memiliki akun pada portal resmi lelang negara dengan melengkapi dokumen
identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Selain itu, peserta
juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan melalui Virtual Account
(VA) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang diwajibkan
melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen
paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban
tersebut tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan
disetorkan ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok
Tengah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus
penipuan yang mengatasnamakan lelang kendaraan dinas. Seluruh informasi resmi,
tata cara pelaksanaan, dan administrasi lelang hanya dilakukan melalui sistem
resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui website www.lelang.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut
mengenai spesifikasi teknis barang maupun pelaksanaan lelang, masyarakat dapat
menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang
Aset Daerah BKAD Kabupaten Lombok Tengah atau menghubungi Dedi Hamdani
(0877-8553-8119), Ahmad Patoni (0817-5740-612), dan Hariyadi (0877-6301-5440).
Informasi lengkap mengenai daftar
objek lelang, nilai limit, tata cara pendaftaran, serta persyaratan peserta
dapat diakses melalui www.lelang.go.id. (Red)

