![]() |
| Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA. |
Penulis: Husnul Muhyidin
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mataram
Diperbaiki hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026
Biografi Tokoh
Prof. Dr. Hj. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA. merupakan salah satu tokoh perempuan Muslim Indonesia yang dikenal luas dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Ia lahir di Blora, Jawa Tengah pada tanggal 17 Mei 1963 dan besar di Indonesia, serta menempuh pendidikan tinggi di bidang studi Islam, S1 pada IAIN Sunan Kalijaga pada Tahun 1988 jurusan Perdata dan Pidana Islam,S2 pada Universitas Monash jurusan Sosiologi pada Tahun 1993 dan pada tahun 2011 ia menyelesaikan S3 di Universitas Gajah Mada (UGM) dengan jurusan Sosiologi, gender, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Karier akademiknya berkembang bermula sebagai dosen dan peneliti yang secara konsisten mencurahkan perhatian pada isu-isu perempuan dalam perspektif Islam. Dalam dunia akademik, ia merupakan Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Gender di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.[2] Ia juga ahli studi gender, aktivis perempuan, peneliti, akademisi, serta pemerhati Islam, hak asasi manusia, dan demokrasi. Di luar dunia akademik, ia juga aktif dalam berbagai lembaga nasional dan internasional. Salah satu peran strategis yang pernah diembannya adalah sebagai Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Siti Zuhra pada mulanya merupakan dosen Sosiologi Hukum, Hukum dan HAM, Hukum dan Gender di Fakultas Syariah dan Hukum serta Pascasarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu juga mengajar mata kuliah serupa di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), dan universitas lainnya di Indonesia serta di luar negeri seperti Universitas Emory, Universitas Carolina Selatan dan lain-lain. Ia juga pernah menjadi peneliti senior di Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM tahun 1999-2002. Selain itu, ia merupakan penerima Beasiswa AIDAB Australia pada tahun 1991-1993, Human Right Covumentation Training, Manila, Philipina, 1994, Women Fellowship di McGill University Canada, 1998, Islam and Human Right Fellowship, Emory University, 2003-2004, Gender and Conflict Resolution, Ulster University, Irlandia Utara dan British Council , Manchester serta Human Right Mechanism training di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa dan New York tahun 2012.
Sosok yang dikenal visioner dan penuh dedikasi ini selain kiprahnya sebagai Dosen pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga merupakan salah satu pendiri Rifka Annisa Women’s Crisis Center, sebuah lembaga yang berperan penting dalam perlindungan perempuan dan pengarusutamaan gender di Indonesia.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Wanita (PSW) UIN Sunan Kalijaga dan Dewan Pengawas Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, menunjukkan perannya yang begitu luas dalam dunia akademik dan advokasi sosial.
Prof. Siti Ruhaini pernah memimpin Komisi HAM Organisasi Kerjasama Islam (OKI) selama dua periode (2012–2018), sebuah pencapaian luar biasa yang menegaskan kredibilitasnya dalam diplomasi global. Keahlian dan pemikirannya yang tajam telah menjadikannya tokoh penting dalam pengembangan studi Islam dan HAM di berbagai forum dunia
Karena kiprah internasionalnya, Ruhaini ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo sebagai Staf Khusus Bidang Internasional dan Keagamaan 2018-2029 dan Ahli Utama Kantor Staf Presiden 2020-2024, juga sebagai Direktur Kalijaga Institute for Justice (KIJ) 2014–2018, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tersebut, kini telah resmi dilantik sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Uzbekistan merangkap Kyrgyzstan. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (24/3/2025), bersama dengan 30 duta besar lainnya yang akan mengemban misi diplomatik bagi tanah air.
Kiprahnya tersebut menunjukkan bahwa peran intelektual tidak berhenti pada produksi pengetahuan semata, tetapi juga menjangkau advokasi kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan gender dan perlindungan hak perempuan dan juga dapat mengemban peran pada lingkup yang lebih luas yang tidak terbatas hanya di dalam negeri.
Track recordnya membuatnya menjadi salah satu penerima Award Menteri Agama RI sebagai Dosen Terbaik dan Pelopor Pengembangan Keilmuan di Perguruan Tinggi Islam tahun 2010.
Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender dan HAM
Siti Ruhaini Dzuhayatin dibesarkan di lingkungan keluarga Muhammadiyah moderat, NU, dan latar belakang pendidikan pesantren, Ruhaini berpandangan terbuka dalam menghargai perbedaan madzhab, kelompok dan bahkan perbedaan agama. Ruhaini adalah figur yang mampu meredakan ketegangan antara feminisme Barat dan isu-isu perempuan dalam Islam di era 1990-an.
Pemikiran utamanya berangkat dari upaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan prinsip-prinsip HAM universal, khususnya dalam konteks kesetaraan gender. Ia secara tegas menolak anggapan bahwa ajaran Islam bertentangan dengan kesetaraan perempuan.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Islam justru mengandung nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam berbagai karya dan pemikirannya, ia mengkritik tafsir keagamaan yang bias gender dan cenderung menempatkan perempuan pada posisi subordinat.
Menurutnya, ketimpangan tersebut bukan bersumber dari ajaran Islam itu sendiri, melainkan dari interpretasi yang dipengaruhi oleh budaya patriarkal. Oleh karena itu, ia mendorong pentingnya reinterpretasi teks-teks keagamaan yang lebih adil, kontekstual, dan responsif terhadap realitas sosial.
Kontribusinya tidak berhenti pada ranah wacana. Ia juga terlibat aktif dalam advokasi kebijakan, terutama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Ia mendorong penguatan regulasi perlindungan perempuan sekaligus memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak korban kekerasan berbasis gender. Di tingkat internasional, ia turut menyuarakan pentingnya perspektif Islam yang ramah terhadap HAM sebagai jembatan antara nilai-nilai lokal dan global.
Konteks Pemikiran (Sosio-Politik Kultural)
Pemikiran Siti Ruhaini Dzuhayatin tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik Indonesia yang dinamis dan kompleks. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengharmoniskan nilai-nilai agama dengan prinsip demokrasi dan HAM. Di satu sisi, terdapat keinginan untuk menjaga tradisi keagamaan; di sisi lain, muncul tuntutan untuk menjunjung tinggi kesetaraan dan hak individu.
Dalam realitas sosial, budaya patriarki masih mengakar kuat. Perempuan kerap menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Praktik seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia dini, hingga pembatasan peran perempuan menjadi persoalan yang masih terus berlangsung.
Kondisi ini melahirkan kebutuhan akan pemikiran alternatif yang mampu menjawab tantangan zaman. Dalam konteks inilah, Siti hadir dengan pendekatan Islam progresif yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga transformatif.
Selain itu, era reformasi membuka ruang bagi berkembangnya wacana demokrasi dan HAM, sehingga peran intelektual Muslim menjadi semakin penting dalam memberikan legitimasi keagamaan terhadap perjuangan kesetaraan gender. Ia berperan sebagai jembatan antara tradisi Islam dan nilai-nilai modern, sekaligus sebagai pengkritik terhadap praktik sosial yang tidak adil.
Pemikiran-pemikirannya tercermin lewat buku karya, khususnya di bidang kajian gender dalam Islam dan perlindungan perempuan. Beberapa buku utama karyanya meliputi:
Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender Dalam Islam (2002): Karya yang mengkaji ulang pendekatan metodologis terhadap wacana dan kesetaraan gender dalam teks-teks keislaman.
Perempuan & Isu Keamanan (2008): Buku kolaborasi bersama Tim PUSHAM UII yang menyoroti kerentanan dan perlindungan perempuan dalam berbagai konteks keamanan.
Rezim Gender Muhammadiyah: Kontestasi Gender, Identitas dan Eksistensi (2015): Buku ini membahas dinamika historis dan pasang surut isu gender di dalam organisasi Muhammadiyah.
Dan masih banyak lagi karya tulis beliau dalam bentuk artikel, jurnal dan lain-lainnya
Kesimpulan
Siti Ruhaini Dzuhayatin merupakan representasi intelektual Muslim progresif yang memainkan peran penting dalam perjuangan kesetaraan gender dan penegakan HAM di Indonesia. Melalui pemikiran dan kiprahnya, ia menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, melainkan justru sejalan dan saling menguatkan.
Kontribusinya tidak hanya memperkaya wacana akademik, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam kebijakan dan kesadaran sosial. Dalam konteks Indonesia yang plural dan religius, pemikiran yang ia kembangkan menjadi relevan sebagai landasan untuk membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkeadaban.
Referensi
1. Dzuhayatin, Siti Ruhaini. Islam, Gender, and Social Change in Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
2. Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Kibar Press.
Amina Wadud. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press.
3. Komnas Perempuan. Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.
UN Women. Gender Equality and Women’s Rights in Indonesia.
Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
4. TribunJogja.com dengan judul Mengenal Siti Ruhaini Dzuhayatin, Profesor UIN Jogja Jadi Dubes RI untuk Uzbekistan dan Kirgizstan,
5. Negara, Kementerian Sekretariat. "Presiden Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-25.
6. "Prof. Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hak Azasi Manusia (HAM) dan Gender". 15 September 2021. Diakses tanggal 25 Maret 2025.
7. Sumber- https://ibtimes.id/siti-ruhaini-pejuang-ham-dari-indonesia-untuk-dunia-islam.
8. Mode Artificial Intelegen.

