TfW0GfCpGSd9TSOoGpCpBUG5

Ratusan Warga Pasang Plang Lahan Wakaf Masjid Kuripan, Ahli Waris Keberatan

Ratusan Warga Pasang Plang Lahan Wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar Kuripan

SAVANANEWS – Ratusan warga bersama Pemerintah Desa Kuripan dan pengurus Masjid Hidayatul Mukhtar memasang plang penanda kepemilikan di lahan yang diklaim sebagai aset wakaf masjid, Kamis (9/7). Pemasangan plang dilakukan di sebagian area yang menjadi objek sengketa dan sempat memicu ketegangan dengan pihak ahli waris penggarap.


Kepala Desa Kuripan, Hasbi, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan status lahan yang menurutnya telah memiliki dasar hukum melalui serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


"Langkah ini kami ambil untuk mencegah klaim sepihak dari para penggarap lama yang menguasai lahan dan mengklaim menjadi hak milik pribadi," jelas Kepala Desa Kuripan Hasbi.


Hasbi menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Putusan PN Mataram Nomor 161/PN/1960/Perdata, Putusan PTD Nomor 125/PTD/1970/Pdt, Putusan Mahkamah Agung Kasasi Nomor 1131 K/Sip/1977, Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 315 PK/Pdt/1982, Putusan PN Mataram Nomor 084/PDT/G/1989/PN.MTR, Putusan PT NTB Nomor 128/PDT/1990/PT.NTB, Putusan Mahkamah Agung Kasasi Nomor 57 K/Pdt/1991, hingga Putusan Mahkamah Agung Peninjauan Kembali Nomor 321 PK/Pdt/1996.


Menurutnya, putusan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 31 Juli 1982.


"Pada tanggal 31 juli 1982, sudah di laksanakan eksekusinya oleh pengadilan Negeri Mataram dengan No. 020/PN.MTR/EX.PDT/1982," terang Kades.


Hasbi menuturkan, setelah putusan peninjauan kembali tahun 1982 dan pelaksanaan eksekusi, pihak ahli waris kembali mengajukan gugatan baru. Namun, menurutnya, putusan pada tingkat banding hingga peninjauan kembali tetap memenangkan pengurus masjid.


"Namun mereka tidak menampilkan putusan yang ada jadi seolah olah ada masalah baru. Pengurus masjid dikalahkan oleh pihak penggugat di PN Mataram dengan putusan Nomor 084/PDT/G/1989 tapi pengurus Masjid Banding sampai PK 1996 tetap Pengurus Masjid dimenangkan," sambungnya.


Ia menegaskan, warga yang selama ini menggarap lahan berstatus sebagai penggarap, bukan pemilik, sebagaimana merujuk putusan pengadilan. Para penggarap, kata dia, juga diwajibkan memberikan bagi hasil, namun kewajiban tersebut disebut tidak pernah dipenuhi.


"Namun selalu diabaikan. Sekarang, anak cucunya malah mengklaim lahan ini sebagai hak milik. Ini yang kami batasi," sesal Hasbi.


Selain pemasangan plang, pemerintah desa bersama pengurus wakaf memberikan waktu selama sepekan kepada pengembang perumahan yang telah membangun di atas lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf seluas sekitar tujuh hektare. Mereka meminta adanya kejelasan terkait status lahan tersebut.


Penghulu Desa Kuripan, Lalu Abdullah Saukandi, mengaku menjadi saksi saat pelaksanaan eksekusi lahan oleh pengadilan beberapa dekade lalu.


"Saya menjadi saksi hidup saat eksekusi lahan wakaf masjid yang kurang lebih 11 hektare. Saat itu kami turun bersama para tokoh agama," ucapnya.


Sementara itu, pihak ahli waris penggarap menyampaikan keberatan atas pemasangan plang tersebut. Bahar menyatakan lahan yang dikuasai keluarganya tidak pernah diwakafkan dan mengaku memiliki dokumen yang mendukung penguasaan lahan.


"Kami punya bukti SPPT dan lahan ini tidak pernah diwakafkan. Sebagian lahan juga bahkan sudah dijual untuk dibanguan perumahan," ucapnya.


Keberatan juga disampaikan kuasa hukum warga, Achmad Saifullah. Ia menilai tindakan pemasangan plang dan pengambilalihan fisik lahan tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan aparat pengadilan.


"Kami sangat menyayangkan aksi siang hari ini. Secara prosedural dan hukum, eksekusi atau pengambilalihan fisik lahan itu mutlak kewenangan pengadilan, bukan dilakukan secara sepihak seperti premanisme yang dibungkus dengan alasan hukum," cetus Saifullah.


Saifullah menambahkan, kliennya merupakan ahli waris yang telah menguasai dan menggarap lahan secara turun-temurun selama lebih dari 25 tahun. Menurutnya, para ahli waris juga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta rutin membayar pajak atas lahan tersebut hingga saat ini.(Red)

0Comments

Tambahkan komentar
adsvert
adsvert
adsvert
adsvert

Info

  • Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
  • +0123456789
  • info@domainku.com

About Me

myPhoto
Admin
Situs berita terpercaya yang mengunggulkan nilai kesantunan lugas dan keberimbangan dalam merangkum ragam peristiwa pendidikan, sosial, budaya, olahraga, politik, hukrim dan lainnya.
View my complete profile