Lombok Tengah – Puluhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 88 SMP Negeri se-Kabupaten Lombok Tengah, mengikuti Bimbingan Teknis, yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika, Selasa (14/7).
Kegiatan yang berlangsung di
Ballroom Lantai 5 Gedung B Kantor Bupati Lombok Tengah itu dihadiri Wakil
Bupati Lombok Tengah M. Nursiah, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB
Sansuri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah Lalu
Herdan, Kepala Bidang PIKP Diskominfo, serta para kepala SMP Negeri se-Lombok
Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Lombok Tengah Lalu Herdan mengatakan, pembentukan dan
penguatan PPID sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekolah sebagai badan publik
memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara terbuka dan akuntabel
kepada masyarakat. Pengelola administrasi PPID sekolah juga dinilai sebaiknya
berasal dari unsur sekretariat atau tata usaha yang ditunjuk langsung oleh
kepala sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati
Lombok Tengah M. Nursiah menilai bimtek tersebut penting untuk meningkatkan
pemahaman sekolah dalam mengelola dan memberikan layanan informasi publik.
Ia meminta pengelola PPID sekolah
cermat memilah informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat dan informasi
yang dikecualikan sesuai ketentuan.
“Admin PPID harus ditetapkan
melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah sehingga tugas dan tanggung jawabnya
jelas,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua
Komisi Informasi Provinsi NTB Sansuri mengungkapkan, sengketa informasi di
lingkungan sekolah masih berkaitan dengan permintaan sejumlah dokumen, mulai
dari dokumen anggaran, kontrak proyek pembangunan, hingga proses penerimaan
peserta didik baru.
“Sekolah sebagai badan publik
berkewajiban menyediakan layanan informasi, termasuk memanfaatkan media digital
dan website resmi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat,”
ungkapnya.
Melalui bimtek tersebut,
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mendorong 88 SMP Negeri memperkuat tata
kelola PPID. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi
publik di lingkungan sekolah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (Man)

