Lombok Tengah - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerapkan pola berbeda dalam pengadaan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Jika pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya seluruh kebutuhan logistik diadakan secara terpusat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kali ini pengadaannya diserahkan sepenuhnya kepada panitia Pilkades di masing-masing desa
Kepala DPMD Kabupaten Lombok
Tengah, Baiq Murniati, mengatakan perubahan mekanisme tersebut menjadi salah
satu hal penting dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026. Pemerintah
kabupaten memberikan dukungan melalui mekanisme bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah desa, yang selanjutnya digunakan untuk membiayai kebutuhan
penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan.
“Kalau pada Pilkades sebelumnya
pengadaan logistik dilaksanakan oleh DPMD, untuk Pilkades tahun ini pengadaan
logistik sepenuhnya dilaksanakan oleh panitia Pilkades masing-masing melalui
mekanisme bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” katanya, Kamis,
(20/8).
Ia menegaskan bahwa dalam
pelaksanaannya, seluruh proses pengadaan logistik menjadi kewenangan penuh
panitia Pilkades di masing-masing desa, tanpa adanya arahan tertentu maupun
intervensi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Pemkab hanya berperan dalam
penyaluran dukungan anggaran melalui mekanisme bantuan keuangan khusus sesuai
ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan tersebut
tidak hanya memberikan ruang yang lebih besar kepada pemerintah desa dan
panitia untuk mengelola kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, tetapi juga
diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di desa
Panitia Pilkades dapat memenuhi
kebutuhan logistik melalui pelaku usaha yang tersedia dengan tetap
memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pengadaan
berbagai kebutuhan Pilkades diharapkan dapat turut memberdayakan usaha masyarakat
lokal, terutama pelaku usaha yang bergerak di bidang percetakan, alat tulis,
perlengkapan pemungutan suara, dan kebutuhan pendukung lainnya.
“Harapannya, mekanisme ini bisa
memberikan manfaat yang lebih luas. Selain mendukung kelancaran Pilkades, juga
dapat menggerakkan dan memberdayakan usaha masyarakat yang berkaitan dengan
kebutuhan logistik di masing-masing wilayah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Herdan, menekankan
pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait perubahan mekanisme
tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai
tahapan, jadwal, hingga mekanisme penyelenggaraan Pilkades perlu disampaikan
secara luas agar masyarakat memahami proses yang sedang berjalan
“Pilkades merupakan bagian
penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Karena itu, masyarakat perlu
memperoleh informasi yang jelas dan benar, termasuk mengenai perubahan
mekanisme pengadaan logistik yang tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan
panitia Pilkades di masing-masing desa,” ujarnya.
Pelaksanaan Pilkades Serentak
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bupati Lombok Tengah
Nomor 310 Tahun 2026 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026. Dalam keputusan
tersebut, tahapan Pilkades berlangsung mulai dari pembentukan kepanitiaan,
pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pengadaan perlengkapan pemungutan suara,
kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa
terpilih.
Berdasarkan jadwal tersebut,
pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung
pada 29 Oktober 2026. Sebelum hari pemungutan suara, tahapan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan telah dijadwalkan secara bertahap, mulai dari
pencetakan surat suara pada 3–23 Oktober, penandatanganan surat suara 23–24
Oktober, pelipatan pada 24–26 Oktober, pengepakan logistik 27 Oktober, hingga
pendistribusian perlengkapan ke tempat pemungutan suara pada 28 Oktober 2026.

