Savananews – Fenomena trial by social media atau penghakiman terhadap suatu perkara melalui opini publik di media sosial menjadi perhatian Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan.
Foto : (Istimewa)
Fenomena tersebut dinilai berpotensi menggeser proses hukum yang semestinya berjalan melalui mekanisme peradilan. Opini yang berkembang di ruang digital bahkan kerap muncul lebih cepat dibandingkan proses pembuktian di persidangan.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulsel bertajuk “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang berlangsung di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar sehari sebelum puluhan advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, pada 7 Oktober 2026.
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial tetap memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, termasuk sebagai ruang masyarakat menyampaikan pendapat dan berekspresi.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak seharusnya membuat opini publik mengambil alih fungsi pembuktian dan penilaian hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.
Luthfi juga menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Terlepas dari apa pun dan bagaimana putusan MK atas perkara tersebut, Luthfi menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang merupakan ahli dari pihak terkait dalam perkara itu.
Rulliyandi sebelumnya menyampaikan pernyataan di sebuah stasiun televisi dan sejumlah platform media sosial yang menyebut persidangan di MK tersebut ilegal serta Ketua MK Suhartoyo juga ilegal.
Menurut Luthfi, pernyataan semacam itu tidak semestinya keluar dari seorang advokat. Sebab, advokat memiliki kewajiban untuk tetap menghormati lembaga peradilan maupun sesama profesi hukum.
“Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) —terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU — pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH ( ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat. Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (officium nobile),” tegasnya.
Ia menilai pernyataan tersebut telah terlanjur tersebar luas di berbagai platform media sosial dan pada akhirnya berpotensi membentuk opini publik yang seolah-olah telah menjatuhkan penilaian terhadap MK maupun Ketua MK.
Peringatan serupa agar advokat tidak memberikan penghakiman terhadap lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa dasar bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum.
Hal tersebut disampaikan Nirwana ketika memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru DePA-RI yang dilantik dan diambil sumpahnya.
DePA-RI menilai fenomena trial by social media tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berpendapat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap proses penegakan hukum.
Beberapa di antaranya adalah rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, munculnya tekanan terhadap proses hukum, hingga terabaikannya asas praduga tak bersalah.
Karena itu, DePA-RI mendorong seluruh pihak, mulai dari masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum hingga pengguna media sosial, untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.
