Pemantauan tersebut menyasar sejumlah desa, di antaranya Barebali, Dasan Baru, Pengadang, dan Batujai, Kecamatan Praya Barat, guna memastikan proses pemungutan suara berjalan aman, tertib.
Dalam pantauanya, Nursiah menyampaikan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang menjadi sampel pemantauan terbilang cukup tinggi, berkisar di atas 500 hingga 600 pemilih.
Namun, pada jam-jam awal pemungutan suara, tingkat kehadiran pemilih belum mencapai 50 persen. Dari hasil pemantauan, tercatat ada TPS yang baru dihadiri sekitar 150 hingga 200 pemilih.
Kondisi tersebut menjadi perhatian agar panitia Pilkades bersama kepala dusun terus mendorong masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya.
“Untuk tingkat kehadiran, kami melihat masih terus berjalan. Karena itu, panitia, termasuk kepala dusun, diharapkan terus mendorong masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Meski demikian, Nursiah mengapresiasi kesiapan panitia dalam melaksanakan pemungutan suara. Menurutnya, secara teknis pelaksanaan Pilkades di TPS yang dipantau telah berjalan dengan baik, mulai dari pengaturan alur masuk dan keluar pemilih hingga mekanisme pemberian suara.
“Kesiapan panitia dalam menerapkan prosedur pemungutan suara menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kelancaran dan mencegah potensi gangguan selama proses berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan, suasana di sejumlah TPS terpantau aman dan kondusif. Antusiasme masyarakat untuk menentukan calon pemimpin desa berikutnya pun terlihat cukup tinggi.
ia menegaskan, seluruh pihak harus tetap menjaga kondisi tersebut hingga seluruh tahapan Pilkades selesai, termasuk proses penghitungan suara dan penyelesaian administrasi pemilihan.
Secara khusus Nursiah, mengingatkan panitia agar menjaga seluruh dokumen pemilihan dengan baik. Dokumen seperti berita acara dan surat suara harus dipastikan tidak tercecer, serta tetap berada dalam pengawasan hingga proses pengamanan dan penyegelan kotak suara selesai.
“Dokumen ini sangat penting dan tidak boleh tercecer. Harus tetap dijaga dan dikawal, termasuk ketika dimasukkan ke dalam kotak suara yang selanjutnya disegel,” tegasnya.
Terkait potensi sengketa pascapemilihan, ia menjelaskan bahwa pihak yang merasa keberatan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditentukan.
Menurutnya, mekanisme penyelesaian keberatan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan memberikan kepastian terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, ia berharap seluruh unsur yang terlibat, mulai dari panitia Pilkades, camat, kepala desa hingga kepala dusun, terus bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran seluruh tahapan pemilihan.
“Harapan kita, Pilkades ini berjalan aman, tertib, dan sukses. Semua tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dokumen pemilihan harus benar-benar dijaga sampai seluruh proses selesai,” pungkasnya. (Man)

