Breaking News

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan: Jadi Fondasi Pemilu Yang Bermartabat


Oleh: Abdul Aziz Fatriyawan, M.Si

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Barat

Pemilu yang bermartabat selalu berawal dari data pemilih yang akurat. Data pemilih bukan sekadar angka dalam tabel administratif, melainkan representasi hak konstitusional warga negara untuk menentukan arah bangsa. Ketika data pemilih valid dan mutakhir, maka keadilan politik dapat ditegakkan. Sebaliknya, ketika data pemilih bermasalah, maka legitimasi Pemilu pun terancam goyah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan kewajiban KPU untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Amanat ini bukan hanya perintah hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Karena itu, KPU secara konsisten melaksanakan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai upaya sistematis menjaga validitas daftar pemilih sepanjang tahun — bukan hanya menjelang Pemilu.

Melalui PDPB, setiap perubahan data kependudukan — mulai dari warga yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, meninggal dunia, hingga perubahan status TNI/Polri — dapat langsung terakomodasi dalam daftar pemilih. Dengan begitu, hak pilih warga tetap terjamin tanpa harus menunggu tahapan Pemilu berikutnya.

Regulasi terbaru, PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, memperkuat tata kelola pemutakhiran data di semua tingkatan. Salah satu perubahan penting adalah mekanisme rapat pleno hasil PDPB yang kini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan setiap enam bulan sekali di tingkat provinsi. Pola baru ini menggantikan sistem pleno bulanan, memberikan ruang yang lebih ideal bagi KPU untuk melakukan konsolidasi dan validasi data lintas lembaga seperti Dukcapil, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya.

Transparansi juga menjadi roh utama regulasi ini. Setiap rapat pleno PDPB wajib dilaksanakan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik — baik melalui laman resmi KPU maupun papan pengumuman di kantor KPU daerah. Mekanisme ini bukan hanya bentuk akuntabilitas, melainkan juga ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap data yang ditetapkan.

Selain aspek regulasi, dukungan teknologi menjadi kunci keberhasilan PDPB. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dikembangkan KPU kini menjadi tulang punggung digital dalam pengelolaan data pemilih nasional. Integrasi antara data kependudukan dan data pemilih melalui sistem ini membantu meminimalisir kesalahan, duplikasi, maupun manipulasi data.

Meski demikian, pelaksanaan PDPB di lapangan belum sepenuhnya mulus. Tantangan masih muncul, seperti ketidaksesuaian data hasil verifikasi lapangan dengan data kependudukan nasional. Di sinilah pentingnya sinergi antara KPU, Dinas Dukcapil, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap perubahan status kependudukan.

Pemutakhiran data pemilih sejatinya bukan semata urusan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab moral penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas demokrasi. Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Melalui implementasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU di seluruh daerah diharapkan semakin disiplin dan transparan dalam melaksanakan pemutakhiran data secara periodik dan menyeluruh. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga pada komitmen semua pihak: pemerintah, partai politik, lembaga pengawas, dan tentu saja masyarakat.

Menjaga keakuratan data pemilih berarti menjaga kehormatan demokrasi itu sendiri. Karena pada akhirnya, kualitas Pemilu bukan ditentukan oleh seberapa sering kita memilih, melainkan oleh seberapa akurat kita menjaga data pemilih — sebagai cermin integritas bangsa dalam mengelola demokrasi yang beradab.

0 Comments

© Copyright 2022 - Savana News